SOKOGURU -Sudah cek nama kamu hari ini? Jangan sampai ketinggalan informasi penting! Dana PIP 2025 sudah cair bertahap, dan kamu bisa jadi salah satu penerimanya.
Cek sekarang di pip.dikdasmen.go.id pakai NISN dan NIK—jangan sampai hak kamu hilang begitu saja!
Pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kepada siswa yang memenuhi kriteria.
Penerima bisa mengecek status bantuan melalui link pip.dikdasmen.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. Bagaimana cara cek penerima bansos PIP Maret 2025, siapa saja yang berhak mendapat bantuan ini, dan berapa nominal bantuannya?
Para pelajar yang sudah terdaftar dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan segera memperoleh bantuan yang bertujuan untuk menunjang kebutuhan harian mereka dalam waktu dekat. Proses pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap.
Sejak awal Februari 2025, pencairan dana PIP telah memasuki termin pertama dan akan berlangsung hingga April 2025.
Pemerintah membagi penyaluran dana PIP tahun ini ke dalam tiga tahap, agar distribusinya berjalan lebih teratur.
Berikut rincian jadwal penyaluran dana PIP 2025: Termin 1 berlangsung pada Februari hingga April 2025, Termin 2 dimulai dari Mei hingga September 2025, dan Termin 3 akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.
Untuk mengetahui apakah seseorang menjadi penerima bansos PIP 2025, berikut cara login di situs resmi pip.dikdasmen.go.id. Pertama, buka laman tersebut, lalu siapkan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Apabila data siswa muncul beserta KIP, itu berarti ia terdaftar sebagai penerima PIP dan KIP.
Namun, jika data hanya muncul tanpa KIP, maka siswa tersebut hanya menerima PIP tanpa memperoleh KIP.
Perlu dicatat, KIP hanya diberikan kepada penerima PIP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, perhatikan keterangan tahun penerimaan bantuan. Misalnya, jika data penerimaan tercatat hanya sampai tahun 2021, maka siswa tersebut hanya menerima bantuan sampai tahun tersebut.
Penyebabnya bisa bermacam-macam, seperti tidak masuk DTKS, tidak layak PIP, atau tidak diajukan kembali pada tahun 2022.
Jika data siswa sama sekali tidak muncul dalam sistem, maka itu menandakan bahwa ia bukan penerima bantuan PIP tahun 2025.
Pemeriksaan status penerima ini penting untuk mengetahui kelayakan dan hak atas dana bantuan.
Penerima BLT PIP 2025 akan memperoleh bantuan dengan nilai berbeda sesuai jenjang pendidikan.
Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, dana yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun, dan Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan menerima Rp750.000, atau Rp375.000 bagi siswa baru/kelas akhir.
Adapun siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C memperoleh Rp1.000.000, atau Rp500.000 untuk siswa baru/kelas akhir.
Syarat utama penerima PIP antara lain adalah siswa pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, termasuk keluarga peserta Program Keluarga Harapan, atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain itu, siswa yatim/piatu, terdampak bencana, atau korban PHK orang tua juga berhak menerima bantuan ini.
Calon penerima bantuan harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, rapor terbaru, serta KIP, KKS, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Dokumen tersebut menjadi syarat saat mendaftar sebagai peserta PIP.
Terdapat tiga cara untuk mendaftar sebagai penerima PIP: melalui sekolah, dengan mengajukan ke pihak sekolah untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan; melalui Dinas Sosial, untuk dimasukkan ke dalam DTKS; atau dengan pendaftaran mandiri via situs atau aplikasi Cek Bansos.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, siswa perlu mengaktifkan rekening di bank penyalur seperti Bank BRI atau Bank Mandiri.
Bawa dokumen seperti KK, KTP orang tua, dan surat dari sekolah. Isi formulir aktivasi, lalu cek status rekening dan informasi pencairan di pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK. (*)